Beli Sabu, Warga Kepahiang Ditangkap
KEPAHIANG, BE - Jajaran Polres Kepahiang dibawah Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kepahiang. Kali ini pelaku yang berhasil diamankan yakni ST (37), warga Bukit Barisan Kecamatan Merigi, Kepahiang yang yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk di salah satu tambang pasir di Kepahiang.
ST ditangkap karena kedapatan membawa 1 paket sedang sabu-sabu yang diletakkan dalam bungkus rokok dan disimpan dalam truk yang dikendarainya. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Resza Ramadiansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Yosril SH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
\"Tersangka sudah kita jebloskan dalam sel tahanan, karena kedapatan membawa 1 paket sedang narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan tertangkapnya tsk ini kita masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan,\" kata Yosril, kemarin.
Diungkapkannya, peristiwa penangkapan terhadap tsk sekitar pukul 10.00 WIB Rabu (31/10) di kawasan Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Sebelum itu pihaknya menerima informasi jika tsk baru saja selesai melakukan transaksi sabu. Alhasil mendapat informasi tersebut lantas pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tsk yang sedang mengendarai truk, pas di jalan jalur dua di Merigi kendaraan korban berhasil distop dan didapatlah sabu yang diketahui berupa 1 paket sedang dengan harga Rp 650 ribu.
\"Seketika itu tsk langsung diminta berhenti, setelah berhenti tsk pun langsung kita tangkap berikut barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak 1 paket sedang senilai Rp 650 ribu,\" ungkap Yosril.
Hanya saja, lanjut Yosril, pada saat penangkapan tsk sempat mengelabui petugas dengan memasukkan sabu tersebut dalam kotok rokok Sampoerna yang disimpan di dalam truk. Berkat kesigapan anggotan, akhirnya sabu yang disimpan tsk itu berhasil ditemukan. Kepada polisi tsk mengaku jika barang haram itu dibelinya untuk konsumsi sendiri. \"Untuk sementara ini, berdasarkan pengakuan tsk barang haram tersebut untuk digunakannya sendiri, dimana dirinya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Curup, Rejang Lebong,\" kata Yosril.
Dijelaskannya, tsk berikut barang berupa 1 paket sedang sabu yang dibungkus plastik, kotak rokok yang sebagai tempat menyimpan sabu, serta truk yang digunakan oleh tsk masih diamankan di Mapolres Kepahiang. \"Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,\" tegas Yosril.
Sementara itu, sewaktu diwawancarai tsk ST mengaku jika dirinya baru memakai sabu sejak 2 bulan terakhir. Ini setelah dirinya tidak mampu menahan nafsu untuk memakai barang haram tersebut karena dirinya juga merupakan mantan pemakai barang haram tersebut. \"Saya baru 2 bulan ini memakai sabu, setahun yang lalu saya memang pemakai tapi sempat berhenti,\" singkatnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: